Kategori

Perfilman

NGOPI PAGI Menteri Kebudayaan dan Insan Film menemukan Wajah Perfilman Indonesia

5 November 2024
Oleh: Humas BPI

Estimasi dibaca dalam 2.3 menit

Jakarta, 4 November 2024

Menteri Kebudayaan, Bapak Fadli Zon, bersama Wakil Menteri Giring Ganesha, mengadakan acara Ngopi Bareng dengan para insan perfilman Indonesia. Dalam acara ini, Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa perfilman Indonesia saat ini tengah berkembang. Namun, masih diperlukan pengembangan dan peningkatan jumlah penulis skenario yang memiliki latar belakang sastra. Sementara itu, Wakil Menteri menyambut baik berbagai masukan dari masyarakat perfilman, mulai dari isu pendidikan, penyelenggaraan kegiatan, hingga usaha perfilman, serta berjanji untuk melanjutkan program Dana Indonesiana.


Gunawan Paggaru, Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia (BPI), turut hadir dan menyampaikan peran BPI yang dibentuk atas amanat UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan dikukuhkan oleh Presiden sebagai lembaga negara non-struktural yang bersifat mandiri. Gunawan mengingatkan bahwa sejak BPI dibentuk melalui musyawarah besar masyarakat perfilman, yang sering menjadi perbincangan adalah status kemandirian BPI, sementara tugas-tugas dsn fungsi BPI yang diatur dalam UU No. 33 kurang mendapat perhatian. Tugas dan Fungsi BPI ini tentu saja akan meringankan Pemerintah dalam membuat kebijakan dan regulasi sesuai yang dibutuhkan oleh Masyarakat Perfilman dalam memajukan perfilman Indonesia.


"Salah satu tugas penting BPI adalah memberikan masukan kepada pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 68 huruf e UU Perfilman," ujar Gunawan. Ia menjelaskan bahwa BPI telah merumuskan rekomendasi dari Konferensi Masyarakat Perfilman Indonesia pada Hari Film Nasional 2023, namun rekomendasi ini belum diimplementasikan. "Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi dasar bagi Menteri dalam membuat kebijakan dan regulasi yang mendukung perfilman Indonesia. Selain itu, penting untuk segera merevisi UU No. 33 karena tidak lagi relevan dan menghambat perkembangan perfilman. Terdapat 37 peraturan dan UU yang tidak harmonis dengan UU No. 33," jelasnya.


Selain fokus pada UU No. 33, BPI juga menyoroti pentingnya tujuan perfilman Indonesia yang seharusnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sesuai amanat UUD 1945. Gunawan menegaskan bahwa film adalah bagian penting dari ketahanan nasional, baik dari aspek budaya maupun ekonomi. Ia berharap acara yang diinisiasi oleh Kementerian Kebudayaan ini dapat memperkuat perfilman Indonesia sehingga dapat berkontribusi nyata dalam memajukan kebudayaan bangsa, berdiri tegak di mata dunia, dan menunjukkan identitas Indonesia sebagai bangsa yang besar dan berbudaya.


"Untuk memajukan perfilman Indonesia, kita harus memiliki peta jalan pemajuan perfilman yang berangkat dari tantangan yang telah kita hadapi," tambah Gunawan.


Pada kesempatan tersebut, Gunawan juga memaparkan 10 Program Strategis Pemajuan Perfilman Indonesia, yang disiapkan sebagai usulan namun belum sempat disampaikan dalam forum secara lengkap, yaitu:

  1. Penguatan Kebijakan dan Regulasi
  2. Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan SDM
  3. Pengembangan Ekosistem Perfilman Nasional
  4. Insentif untuk Produksi Film
  5. Peningkatan Distribusi dan Promosi Film Indonesia
  6. Kolaborasi Internasional dan Diplomasi Budaya
  7. Pemberdayaan Komunitas Film sebagai Garda Terdepan
  8. Digitalisasi dan Perlindungan Hak Cipta
  9. Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lokasi Syuting (Film Oriented Destination)
  10. Monitoring dan Evaluasi Berkala

Gunawan menekankan bahwa dalam penyusunan program ini, perlu ada kolaborasi antara Masyarakat Film dan pemerintah, bukan hanya dengan Kementerian Kebudayaan, tetapi juga dengan kementerian terkait yang memiliki peran kunci dalam pengambilan kebijakan dan pembuatan regulasi. Masyarakat Film berperan sebagai pelaksana utama program strategis ini. Tanpa keterlibatan kementerian terkait yang berkolaborasi dengan Masyarakat Perfilman dalam pelaksana program, sulit untuk mencapai target menjadikan film sebagai bagian penting dari ketahanan nasional, baik sebagai karya budaya maupun sebagai penggerak ekonomi kreatif yang berkontribusi pada pendapatan negara dan penciptaan lapangan kerja.


Ia menambahkan, "Dalam Kabinet Merah Putih, terdapat Kementerian Ekonomi Kreatif, di mana film menjadi salah satu dari 17 subsektor. Untuk mengembangkan perfilman di seluruh Indonesia, kita perlu melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Untuk perlindungan tenaga kerja, harus melibatkan Kementerian Ketenagaankerja. Untuk perlindungan HKI, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan untuk promosi film di luar negeri untuk menunjukkan jati diri kita dimata dunia sebagai bangsa yang besar dimana film sebagai media diplomasi budaya maka perlu koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri." Gunawan menegaskan pentingnya koordinasi antarkementerian untuk memajukan perfilman Indonesia.


Humas BPI